Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau BENGKALIS PAW Tak Sesuai Mekanisme, 4 Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar

PAW Tak Sesuai Mekanisme, 4 Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar

Jagariau – BENGKALIS – Polemik terjadi ditubuh Partai Golongan Karya (Golkar) Riau. Sedikitnya 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai berlambang pohon beringin itu ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Diketahui, gugatan itu tersebab polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tidak sesuai mekanisme. Hal itu diketahui melalui Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, pertanggal 9 Agustus 2023 status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis.

Keempatnya itu diantaranya Ruby Handoko alias akok, Septian Nugraha, Syafroni Untung, Al Azmi yang juga masih anak dan keluarga besar Bupati Bengkalis, Kasmarni.

Sebagai tergugat dari hal tersebut yakni DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri. Sedangkan Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, Sekwan Bengkalis, Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis juga turun terbawa pusaran gugatan.

“Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang,”ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Ma’ruf.

Ditakan Ulwan Ma’ruf, sidang perdana gugatan itu nantinya dimulai dengan pemeriksaan berkas perkara sesuai yang diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam mekanisme tersebut, nantinya ada tahapan mediasi, apabila mediasi berhasil dibuat akta perdamaian. Selanjutnya jika tidak berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembuktian sampai putusan majelis hakim,”jelasnya.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, sedikitnya terdapat 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legislatif 2024 pindah ke Partai lain, ketujuhnya menyeberang PDIP dan Nasdem.

Kuasa Hukum empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) itu, Basuki Rahmad SH MH mengatakan, gugatan itu terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

“Ya, klien kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klien kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Makanya Partai Golkar tak berwenang mem PAW-kan klien kami,”tegasnya.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Riau, Indra Gunawan Eet mengatakan, terkait gugatan DPD Golkar Riau, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara DPD Golkar Riau.

“Kalau terkait DPD Golkar Bengkalis, silahkan hubungi pengurus DPD Bengkalis,”ucapnya.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments