Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Suami Istri Pemasok Narkoba dan Tiga Kurirnya Digulung Polisi

Suami Istri Pemasok Narkoba dan Tiga Kurirnya Digulung Polisi

Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras jajaran Opsnal Satuan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Bengkalis dan Bea Cukai akhirnya membuahkan hasil. Pasangan suami istri (Pasutri), tiga orang kurirnya, lengkap beserta Barang bukti (BB) Shabu seberat 4 Kilogram sukses digulung, Rabu (26/7/23).

Kasus tersebut terkuak setelah petugas menerima informasi dari Intelijen Kodim 0303 Bengkalis yang ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Memanfaatkan loket travel pelabuhan Roro Air Putih, Garam setan itu berhasil diamankan sekira pukul 10.00 WIB.

Usut punya usut, ternyata Pasutri berinisial DS dan MA warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon, Bengkalis ternyata pemasoknya dan direncanakan barang haram itu akan dikirim ke Jambi melalui jasa kurirnya diantaranya berinisial AM, ES, dan NA.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, sindikat tersebut sudah melakukan pengiriman Shabu berulang kali sebelum terhenti ditangan petugas gabungan.

“Informasinya, jaringan ini kali kedua melakukan aktifitas tersebut. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta dan baru dibayarkan sebesar Rp 17 juta,”terangnya didampingi Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Senin (1/8/23).

Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus itu merupakan pengungkapan ketiga dalam kurun waktu dua bulan terakhir setelah 10 Kilogram Shabu bersama 17 ribu butir Pil Ekstasi dan 9 Kilogram Shabu serta 1.615 butir Pil Ekstasi.

“Pengungkapan ini adalah berkat kerjasama dari seluruh instansi dan Pemerintah yang mendukung kinerja TNI dan Polri,”ucapnya.

Senada, Dandim Bengkalis, Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto mengatakan, kolaborasi pihaknya bersama Kepolisian dan Bea Cukai terus mengedepankan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Ini wujud sinergitas kita semua, perang terhadap narkoba. Hal ini juga agar Bengkalis terhindar dari bahaya narkoba,”tegasnya.

Para pelaku sendiri terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu 6 hingga 20 tahun penjara.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments