Jagariau – PEKANBARU – Kamis (20/7/23), Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru memusnahkan sedikitnya 5.137 Kilogram Shabu dan 1.836 butir Pil Ekstasi. Barang haram itu merupakan barang bukti (BB) dari 5 kasus dengan 6 orang pelaku.
Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman belakang Mapolresta Pekanbaru dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, disaksikan langsung 6 orang tersangka tersebut.
Dalam Pers rilisnya, Jefri mengatakan, pemusnahan itu dilakukan agar barang bukti narkoba itu tidak disalahgunakan. Dimana diatur dalam pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan.
“Ini barang bukti dari 5 kasus yang berhasil kita ungkap. Dimana tersangka berjumlah 6 orang, diantaranya berinsial WN, JH, YH, BY, IN dan AR,”paparnya.
Dikatakan Jefri, para tersangka ini diamankan di lokasi berbeda. Yakni di Hotel Hollywood, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, Jalan Dahlia serta di Jalan Suntai.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,”tegasnya.(Bil/Rtc)











