Jagariau – PEKANBARU – Cinta Diputus, Medsos Bertindak, itulah yang dilakukan M Panji, Pria di Pekanbaru asal Sumatera Barat (Sumbar). Tersebab tak terima cintanya di putus pacar, foto Vulgar pacarnya berinisial KN tersebar di Media Sosial (Medsos). Akibat ulahnya, Panji pun terancam dijerat Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi membenarkan tindak pidana tersebut, pelaku sendiri kini sudah mendekam di balik jeruji besi
“Pelaku kita tangkap di Sumatera Barat. Ia menyebarkan foto-foto vulgar mantannya ke media sosial hingga mengancam korbannya,”ujar Jefri.
Dijelaskan Jefri, pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran tidak terima diputuskan oleh pacarnya.”Karena tidak terima hubungan diputuskan, ia menyebarkan foto-foto tersebut ke sosial media di Instagram dengan berbagai akun,”ungkapnya.
Dikisahkan Jefri, berawal saat Januari 2023. Dimana saat itu mereka masih memiliki hubungan pacaran, dan korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto-foto vulgar korban.
Pada bulan Maret, hubungan keduanya kandas, dan pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan sudah menitipkan kepada temannya gambar gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang mantan mau bersamanya kembali,”beber Jefri.
Pelaku menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa pelaku telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27, Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29, UU ITE dan Pasal 14, Ayat 11, UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(Bil/Ckp)











