Jagariau – PEKANBARU – Perjalanan RI (38) bersama tunangannya dalam mengedarkan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) jenis Shabu akhirnya terhenti ditangan jajaran Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (24/6/23).
RI Dicokok bersama tunangannya berinisial IDS (28) di Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Pria berprofesi sebagai Bandar Shabu bersama tunangannya.
Berawal dari informasi masyarakat akan keberadaan Bandar Narkoba yang acap kali bertransaksi Shabu, Kasatnarkoba, Kompol Manapar Situmeang memerintahkan tim Opsnalnya melakukan penyelidikan.
“Petugas sukses mengamankan dua orang laki laki berinisial RI serta seorang perempuan berinisial IDS yang merupakan tunangan dari RI,”ujar Jefri, Kamis (6/7/23).
Ketiga pelaku tersebut diamankan di Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui menyimpan barang bukti narkotika di rumah orangtua tunangannya di Jalan Suntai 1, Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru.
“Saat melakukan pengembangan. Petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial RS. Setelah rumah orangtua tunangannya digeledah, petugas menemukan 4 paket besar narkotika jenis Shabu seberat 4 Kilogram,”ungkapnya.
Ditambahkan Kapolresta, Barang haram tersebut diakui milik RI dan AR yang disimpan oleh RS. Para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Andia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(Nov/Ckp)











