Jagariau – BAGANSIAPIAPI – RS (23) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Rokan Hilir (Rohil) setelah dirinya diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Bangko dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Rohil pada Ahad (2/7/23) sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku sendiri diamankan saat tertidur dikediamannya di Gang Musholla, Jalan Bulan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil.
RS ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari korban Tjeng Tjai (66) yang kehilangan sepeda motor saat parkir didepan Pekong Mabuk di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi saat ritual Bakar Tongkang.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kejadian bermula saat korban ke Pekong Mabuk UU ntuk mengikuti rangkaian ivent ritual bakar tongkang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya didepan Pekong. Saat korban selesai mengikuti ritual dan hendak pulang, sepeda motornya diketahui telah raib. Korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bangko.
Menerima laporan itu, tim gabungan pun melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk keberadaan sepeda motor tersebut berada dirumah salah seorang warga bernama Dedi Damhudi alias Dedek di Jalan Bulan, Gang Karya, Kelurahan Bagan Hulu dengan kondisi sudah diganti stiker.
Dari nyanyian Dedek, diketahui jika sepeda motor itu dititipkan pelaku bersama rekannya berinisial A yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku pun dengan mudah diamankan Polisi tanpa perlawanan berarti.(Hen/Rtc)
Pelaku Curanmor Saat Ritual Bakar Tongkang Ditangkap Polisi
RELATED ARTICLES











