Senin, April 20, 2026
Beranda ROKAN HILIR Rampas Harta dan Coba Perkosa Perempuan, Mustaqim Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Rampas Harta dan Coba Perkosa Perempuan, Mustaqim Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Jagariau – ROHIL – Entah apa yang merasuki fikiran Mustaqim alias Taqim (27) hingga tegas melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang pengendara sepeda motor perempuan berinsial SN di Jalan Lingkar Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap melarikan diri ke Pekanbaru dan akhirnya dihentikan jajaran Opsnal Polsek Bangko, Sabtu (10/6/23) di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Hal tersebut dibenarkan Ps Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip melalui Kasi Humas, Bripka Puji Anto. Berdasarkan laporan korban, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berawal saat korban yang sama sekali tidak mengenali pelaku, diberhentikan pelaku dengan dalih menumpang hingga Bagansiapiapi.

“Sesampai di jalan Lingkar Bagan Punak Meranti, sepeda motor yang dikendarai pelaku langsung masuk ke arah jalan sunyi tepatnya dekat bekas kandang sapi jalan Parit Atmo, Bagan Punak Meranti,”ujarnya.

Dikatakan Puji, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menutup mata dan menciumi korban. Gelap mata, kemudian korban dijatuhkan dan dicekik serta dipukul hingga jatuh ke tanah. Pelaku berusaha menyetubuhi korban. “Namun karena korban memberontak dan menjerit meminta bantuan, pelaku langsung pergi dengan merampas handphone milik korban,”ungkapnya.

Berbekal informasi yang cukup, Opsnal Polsek Bangko dipimpin PS Kanit Reskrim, Iptu Irwandi melakukan pengejaran pelaku ke Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, keberadaan pelaku langsung tercium tengah berada disalah satu lahan di Jalan Tiung, Sukajadi. Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Hasi interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan merampas Handphone (HP) korban dan menjualnya. Hasil penjualan HP itu digunakan untuk keperluan pelariannya. Selain pelaku dan HP, Polisi juga mengamankan 1 Unit sepeda motor Yamaha Merk Mio dan sepasang sepatu Bot yang digunakan melakukan tindak pidana.

“Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko dan pelaku sendiri terancam jeratan Pasal 365 dan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana,”tegas Irwandy.

Irwandi juga menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap pelaku kejahatan, apalagi menumpangi orang yang tidak dikenal dalam berkendara.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments