Jagariau – BENGKALIS – Proses Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memasuki babak baru. Puluhan korban TPPO itu akhirnya diserahkan Polres Bengkalis ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau untuk dipulangkan ke daerah asal masing masing PMI.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Sabtu (10/6/23) saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Bengkalis.
“Seluruh PMI yang menjadi korban kita serahkan ke BP2MI Riau dan selanjutnya akan dipulangkan kedaerah masing masing,”ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza.
Dikatakan Kapolres, untuk terus melengkapi proses hukumnya, selain ketiga pelaku berinisial HH, MH dan HK beserta sejumlah barang bukti sudah dilakukan penahanan.
Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(Nov)











