Jagariau – PEKANBARU – Jabatan Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakilnya, Edy Natar Nasution akan segera usai. DPRD Riau minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyusun mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan, masa jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau akan berakhir pada 17 September 2023. Mendagri secara jelas menyampaikan kepada publik terkait sejumlah Kepala daerah yang akan habis masa jabatannya.
“Salah satunya Gubernur Riau yang akan berakhir pada 17 September 2023 ini,”ujar Eddy Yatim
Dikatakan Eddy, ketika masa jabatan Kepala daerah habis, tidak bisa berakhir begitu saja dan harus ada mekanismenya. Eddy menyebut di dalam aturan gubernur harus menyampaikan LPJ.
“Jadi laporan pertanggungjawaban itu ada yang anggaran, ada laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Itu di PP 108 yang saya lihat, laporan itu disampaikan dua bulan menjelang habis jabatannya, di sidang paripurna,”ungkapnya.
Mengingat segera memasuki bulan Juni, Eddy mengatakan sesuai mekanismenya harusnya Syamsuar sudah bisa merumuskan laporan pertanggungjawabannya.
“Tapi saya baca di media, katanya Pemprov Riau menunggu surat resmi dari Mendagri baru merumuskan,”ucapnya dia.
Ditambahkan Eddy, dalam aturannya DPRD Riau juga bisa menyurati Gubernur kalau masa jabatannya akan berakhir 17 September 2023. Sehingga agar segera menyusun mekanisme laporan pertanggungjawabannya.
“Karena sebagai Kepala daerah yang dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahannya bertanggung jawab kepada DPRD Riau,”pungkasnya.(Nov/Ckp)











