Senin, April 20, 2026
Beranda MERANTI BRK Syari'ah Tegaskan Tidak Ada Agunan Aset atas Pinjaman Pemkab Meranti

BRK Syari’ah Tegaskan Tidak Ada Agunan Aset atas Pinjaman Pemkab Meranti

Jagariau – MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti meminjam dana Ratusan Miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syari’ah. Peminjaman dana ratusan milliar itu dikabarkan dengan mengagunkan Kantor Pemerintahan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dana pinjaman tersebut disebut-sebut untuk menutupi kekurangan APBD Tahun 2022 Pemkab Meranti yang digunakan untuk membangun jalan.

Terkait hal tersebut, BRK Syari’ah membantah bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Dalam pemberian pinjaman itu, pihak BRK Syari’ah mengaku tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.

Dasar pinjaman yang diberikan kepada Pemkab Meranti itu telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomot 56 Tahun 2018, tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

“Pada tahun 2022, BRK Syari’ah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah, diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah,”jelas Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syari’ah, Edi Wardana Senin (17/4/23).

Dikatakan Edi, pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.

“Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syari’ah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban,”jelasnya.

Plafond Pembiayaan yang diberikan maksimum Rp 100 Milliar, dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 Milliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).

Dijelaskannya lebih lannjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 Milliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.

“Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan,”tegasnya.

Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,”tambahnya mengakhiri.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments