Jagariau – PEKANBARU – Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dibawah kepemimpinan Bupati pertama di Bengkalis, Kasmarni. Kali ini dengan ganjaran Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terbaik se – Provinsi Riau sekaligus rangking 17 Se-Indonesia dengan total nilai 91,60 dan masuk Zona Hijau (Kualitas tertinggi).
Penghargaan tersebut langsung diserahkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran, Provinsi Riau.
Pemberian penganugerahan itu merupakan salah satu bentuk kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang peduli dengan standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Kasmarni menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ombudsman RI atas penilaiannnya dan ucapan terima kasih Kepada seluruj pihak yang telah terlibat menseskannya.
Menciptakan pelayanan yang baik dan prima kepada masayarakat, sambung perempuan bergelar Kanjeng Mas Tumanggung Kasmarni Purbaningtiyas ini sesuai dengan standar pelayanan adalah komitmen sebagai Kepala Daerah dan telah dituangkan dalam salah satu misi daerah. Untuk itu pihaknya berharap dan menegaskan agar pelayanan publik kedepannya terus ditingkatkan.
”Kedepannya, agar standar pelayanan publik yang sudah baik terus pertahankan dan yang masih ada perbaikan segera tingkatkan, sehingga melalui berbagai jenis pelayanan yang kita berikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis,”ujar Kasmarni seusai menerima Penganugerahan.
Bupati Kasmarni juga meminta khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis agar terus tetap meningkat Pelayanan Publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang.
“Perangkat daerah merupakan salah satu kunci untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Saya dan Pak Bagus akan terus mendorong perangkat daerah agar standar pelayanan publik dapat diimplementasikan dengan baik, mudah mudahan kita bisa mempertahankan prestasi ini yang disebut dengan kepatuhan tertinggi (zona hijau),”harapnya.
Selain Kabupaten Bengkalis, juga terdapat 5 Kabupaten Kota di Provinsi Riau yang masuk dalam Zona Hijau mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, diantaranya Kabupaten Kampar, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak.
Ikut mendampingi Bupati Bengkalis dalam penerimaan penghargaan tersebut, Inspektur H Radius Akima, Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Kepala Dinas Pendidikan Khodijah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basuki Rahmat, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan, Kabag Prokopim Syafrizal, Kabag Kerjasama Daerah Dian Rachmadhany, dan Kabag Organisasi Emilda Susanti.(hen)











