Jagariau – INDRAGIRI HILIR – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Bahkan tindak kekerasan itu disebarkan pelaku melalui live streaming (siaran langsung,red) di media sosial Facebook sudah sangat meresahkan.
Pasalnya dalam live video itu, pelaku AS (33) melakukan kekerasan terhadap dua anaknya sekaligus. Masing masing berusia 5 dan 9 tahun pada Rabu (22/2/23) sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat itu pelaku beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu “Petta Tanga Petta Tanga”. Dalam live di facebook, pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen,”papar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Pihak kepolisian menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal tersebut dapat membahayakan keselamatan mereka.
“Berdasarkan laporan viralnya video kekerasan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di Jalan Pramuka, Pulau Palas, Tembilahan Hulu,”jelasnya.
Dikatakan Kasat, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kekerasan itu dilakukan agar istrinya kembali lagi kepadanya.
“Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat,”terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, pihaknya juga berpesan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.
“Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. seperti yang tercantum lada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta rupiah,”ancamnya
“Selain itu, dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milliar,”pesannya mengingatkan.(Bil/Rtc)











