Jagariau – KUANSING – Akibat tak tak kuasa menahan nafsu syahwatnya, Pria paruh baya berinisial M alias H (59) oknum guru ngaji di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kuantan mudik. Guru cabul itu diduga mencabuli muridnya.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ferry M Fadillah membenarkan kasus pencabulan itu dan terkuak atas laporan orang tua korban, Kamis (12/1/23) sekira pukul 19.00 WIB.”Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku,”ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan itu, pelaku langsung diamankan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.”Benar pelaku telah kita amankan”tegas Kapolsek.
Dikisahkan Kapolsek, Dugaan pencabulan itu dilakukan M alias H (59) pada Kamis (12/1/23) lalu sekira pukul 17.30 WIB di rumah pelaku saat korban sedang belajar mengaji. Karena korban belajar mengaji di rumah pelaku.
“Saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek,”terangnya.
Sementara untuk barang bukti kini diantaranya satu helai baju kaos lengan panjang warna biru putih, satu helai celana panjang kaos warna biru putih dan satu helai celana dalam warna putih milik korban telah disita.
Atas perbuatannya, pelaku M alias H (59) diancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses lanjutan,”ungkap Kapolsek.(Bil/Rtc)











