Sabtu, Juli 4, 2026
Beranda INHIL Pemutilasi Anak Kandung Asal Inhil Dituntut Hukuman Mati

Pemutilasi Anak Kandung Asal Inhil Dituntut Hukuman Mati

Jagariau – INDRAGIRI HILIR – Pelaku mutilasi anak kandung sendiri di Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Yakni Arharubi alias Robi, (42) akhirnya menerima hukuman setimpal dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11/22).

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Reza Yusuf Affandi dalam persidangan tersebut. Terdakwa Arharubi alias Robi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

Kajari Inhil, Rini Triningsih mengatakan bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati

“Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya. Kemudian sidang putusannya ditunda 2 minggu ke tanggal 17 November 2022 dengan agenda putusan,”ungkap Kajari melalui sambungan telepon genggamnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Barat l, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Dimana pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.Kemudian dia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Setelah ditangkap Polisi, Robi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 14 hati untuk menjalani observasi, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Penyebabnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dari hasil observasi, Robi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Dalam pengakuannya pelaku kepada penyidik, Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan dia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara.(Mel)

Sumber : Riauterkini.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments