Jagariau – BANGKINANG – Tak tahan terus mendapat makian dan dituduh selingkuh, HR (55) tega menganiaya istrinya, Nur (50) dengan cara membanting dan menginjak istrinya hingga tewas, Sabtu (29/10/22) sekira pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut terjadi dirumah keduanya di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Herman, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat mengaku sering mendengar keributan didalam rumah pelaku dan korban dan melihat pelaku menganiaya korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dibahagian kening dan sejumlah giginya lepas.Tak hanya itu, pelaku terlihat menyeret korban ke dapur dan tidak mengatahui kejadian selanjutnya.
Mengetahui kejadian itu, Herman memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RW dan mendatangi rumah itu serta melihat kondisi korban.
Sebelum melihat korban, Ketua RW sempat bertemu pelaku dan mengatakan jika istrinya berada didapur dan saat dilihat dalam posisi tergeletak dengan nafas terengah-engah. Namun malang, menjelang ambulance tiba, nyawa korban tak tertolong.
Mendapati informasi tersebut, piket Polsek Siak Hulu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kanit Reskrim, AKP Hendri Berson, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa KDRT berujung maut itu .
“Korban kita bawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan visum dan melakukan olah TKP,”jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa baju lengan panjang warna putih merk Devender. Celana panjang warna coklat dan fotocopy KK.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana,”tegas Kapolsek.(Bil)
Sumber : Riauterkini.com











