Senin, April 20, 2026
Beranda KUANSING Amankan 3 Pelaku, Polisi Ancam Hukuman Seumur Hidup

Amankan 3 Pelaku, Polisi Ancam Hukuman Seumur Hidup

Jagariau – KUANTAN SINGINGI – Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya terkuak sudah, motif pelaku murni karena ingin memiliki harta benda korban. Dalam kasus itu, Polres Kuansing dibantu Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku diantaranya berinisial RTS (29), AFZ (64) dan NL (43). NL sendiri merupakan istri dari pelaku AFZ.

“Motifnya murni pencurian dengan kekerasan,”ujar Kapolres Kuansing, dalam Conferensi Persnya, Jumat (7/10/22).

Dipaparkan Kapolres, pada saat pelaku RTS menjalankan aksinya dengan perlahan melalui pintu belakang rumah. Saat akan mengambil perhiasan korban Suryani, korban terbangun lalu berteriak, hingga membuat pelaku panik.

Lalu pelaku RTS berlari ke dapur mengambil kampak dan mengayunkannya ke korban Suryani, kemudian setelah itu pada Hasnah, hingga kedua korban tewas mengenaskan berlumuran darah.

Sukses mengamankan kedua korban, pelaku secepat kilat menggondol harta benda korban berupa uang tunai sejumlah Rp 6 juta yang ada dibawah kasur, 4 Unit telepon genggam dan perhiasan. Perhiasan itu lalu dijual kepada sopir yang kebetulan melintas.

“Pelaku RTS dijerat dengan Pasal 365, ayat 4, tindakan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman penjara seumur hidup. Sementara AFZ dan NL dijerat dengan pasal berbeda. Pasal 480 dan 221,”ancam Kapolres.(Mel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments