Jagariau – PEKANBARU – Heboh ledakan Bom rakitan yang terjadi diwilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Siberida, Indragiri Hulu (Inhu) dan seorang pelakunya yang telah diamankan Polisi, akhirnya terkuak.
MN alias Ocu yang kini tengah menjalani proses penyelidikan akhirnya mengakui belajar merakit bom dari kanal YouTube.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Riau melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/10/22).
“Pelaku mengaku bahan peledak didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Tokopedia. Bahan yang digunakan seperti Pupuk KNO3, Belerang, Arang dan Timer,”ujarnya.
Dirincikan Sunarto, akhir September lalu pelaku telah mencoba merakit dan meracik bahan peledak tersebut dalam sebuah ember. Percobaan itu berhasil meledak namun tidak kuat.
Selanjutnya, pelaku kembali melakukan uji coba dengan menyambungkan bahan peledak itu ke baterai menggunakan kabel listrik. Bom rakitannya tersebut ia letakkan dalam semak-semak didepan kontrakannya. Sementara ia kemudian masuk ke dalam rumah. 5 hingga 10 menit kemudian bom rakitannya beraksi dan meledak dengan suara yang lebih kuat.
Dan pada 3 Oktober 2022 lalu, pelaku merakit bom dengan kapasitas lebih besar yang dikemasnya dalam sebuah karung yang juga berisi rangkaian bahan peledak. Pelaku kemudian membawanya sejauh 7 Kilometer dari tempat tinggalnya.
“Peledak itu kemudian pelaku setting dengan waktu 30 menit. Kemudian ia tinggal begitu saja di pinggir jalan,”bebernya.
Pelaku sendiri tidak mengetahui apakah rakitan peledak yang ia buat itu meledak atau tidak. Hingga akhirnya keesokan harinya ia berhasil diamankan di kontrakannya di desa tersebut.”Kita sudah periksa 12 orang saksi atas kejadian ini,”ungkap Narto.
Dikatakan Sunarto, pelaku tidak tergabung dalam jaringan teroris. Dari dua lokasi penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dilokasi pertama yakni di rumah kontrakannya, Polisi berhasil menyita 3 buah cassing beserta pecahannya, 2 buah paralon, 1 baterai AKI dan 1 jam digital.
Kemudian di lokasi ke dua, ada 4 buah paralon, 6 Kilogram booster kelengkeng, 2,5 Kilogram belerang, 1,5 Kilogram Arang Hitam, 1 Unit Handphone Oppo Rakitan, 2 Unit Solder Listrik, 3 buah Baterai, 1 buah Aki Motor 12 Volt, 1 buah Glue Gum, 1 buah Gergaji, 2 Kacamata Night Vision, 4 buah jam digital, 1 buah Gitar, 1 Unit timbangan digital dan 1 bungkus gula.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Yakni menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.(Mel)
Sumber : Riauterkini.com











