Selasa, April 21, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Milik Jaringan Internasional, Polda Riau Musnahkan 243 Kilogram Shabu dan 405.527 Butir...

Milik Jaringan Internasional, Polda Riau Musnahkan 243 Kilogram Shabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Jagariau – PEKANBARU – Kamis (29/9/22), Polda Riau memusnahkan sedikitnya 243 Kilogram Shabu dan 405.527 butir Pil Ekstasi. Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 8 kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil dibongkar Polda Riau sepanjang bulan Agustus hingga September tahun 2022.

Dari 8 kasus tersebut, Polisi berhasil membekuk 27 orang tersangka. Yakni Subdit III Ditresnarkoba dengan membekuk 10 orang tersangka pada 11 September 2022 kemarin. Dari para tersangka yang ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana, Blok E, Nomor 8, RT 4, RW 15, Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani, Pekabaru itu Polisi berhasil mengamankan 99,45 Kilogram Shabu dan 100 ribu butir ekstasi.

Kemudian 14 September 2022, Polres Dumai berhasil membongkar sindikat narkoba di Tepi Pantai Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Dari dua tersangka, Polisi berhasil mengamankan 91,86 Kilogram Shabu dan 304.491 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba yang menangkap 3 orang pelaku. Pelaku narkoba ini ditangkap di perairan Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dari tangan mereka diamankan 39,58 Kilogram Shabu.

Lalu Subdit I Ditresnarkoba, pada 12 September 2022, mengamankan barang bukti sebanyak 10,7 Kilogram Shabu dari 4 orang tersangka. Jaringan ini dibekuk di Kamar Nomor 535, New Hollywood hotel, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.

Subdit I Ditresnarkoba, pada 21 Agustus 2022 lalu, juga berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.036,5 butir ekstasi di jalan Jeruk Karaoke Tario Indah 2, Rimba Sekampung, Dumai. Petugas juga membekuk 3 orang tersangka.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba, pada 18 Agustus 2022, juga berhasil membekuk seorang tersangka yang berasal dari Batam. Dari tanganya, Polisi mendapati barang bukti berupa 693,85 Gram Shabu.

Kemudian Subdit II Ditreknarkoba, pada 18 Agustus 2022, berhasil menangkap 3 orang tersangka. Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan 113,01 Gram Shabu.

Terakhir, Subdit III Ditresnarkoba di tanggal yang sama, 18 Agustus 2022 juga berhasil bongkar jaringan narkoba dengan barang bukti 784,48 Gram Shabu. Pelaku berinisial BP yang ditangkap di Jalan Thamrin Sukamaju, Sail, Pekanbaru.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tandasnya.(Mel)

Sumber : Riauterkini.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments