Jagariau – DURI – Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan pada Rabu (27/7/22) sekira pukul 21.00 WIB disalah satu rumah di Jalan Kampung Lalang, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Dalam penggerebekan itu, dua orang pelaku diantaranya berinisial FE (38), residivis warga Jalan Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan AL (37), residivis warga Jalan Kampung Lalang, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis sukses diamankan tanpa perlawanan.
Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti (BB) turut disita diantaranya
1 paket plastik pack diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, 1 paket plastik pack diduga berisi pecahan Narkotika jenis pil ekstasi, 3 bungkus plastik pack kosong, 2 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 3 buah mancis, 4 unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 250 ribu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba, Iptu Tony Armando membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang resah akan ulah keduanya bertransaksi Narkoba, polisi melakukan penyelidikan disalah satu rumah di Kelurahan Air Jamban itu dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, dua pelaku dan sejumlah BB berhasil ditemukan.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui memperoleh BB dari salah seorang berinisial A dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”Guna keperluan proses lebih lanjut, kedua pelaku kita giring ke Mapolres Bengkalis,”tegasnya.(hen)











