Jagariau – PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) sukses membongkar sindikat perdagangan orang dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sedikitnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya memaparkan komplotan itu berhasil diringkus usai pada 15 Mei 2022, petugas mengamankan satu kapal pompong dan dua Speedboat yang hendak digunakan untuk melansir para pekerja migran.
“Mereka ini beraksi dari Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Bengkalis menuju Malaysia,”ujarnya.
Dari aksi yang dilakukan petugas pada pukul 18.45 WIB, petugas juga mengamankan ZP alias BK selaku pemilik pompong dan speedboat . ZP juga berperan sebagai tekong PMK.
“Saat kepergok petugas, pelaku langsung kabur degan menerobos hutan bakau. Akhirnya dia bisa lolos, karena upaya pengejaran mengalami kendala lantaran lokasi yang gelap”jelasnya.
Tak habis cara, Polisi kemudian berhasil mengamankan tekong darat, yakni orang yang mencarikan penumpang Speedboat atas nama ES atau EP. Sementara keesokan harinya sekira pukul 17.20 WIB, di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Polisi berhasil menangkap SS yang bertugas sebagai pembawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia ditempat penampungan, disalah satu rumah kosong ditengah hutan.
“Dalam rumah itu terdapat sembilan belas orang, tiga orang WNA Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,”tuturnya.
Kurun waktu setengah jam kemudian, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelitung, Medang Kampai, Dumai, di Ruko tak jauh dari TKP satunya, kembali ditemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Saat ini para imigran sudah berada di Polres Dumai.
Seperti dilansir dari riauterkini.com, para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia. Sedikitnya 11 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Diantaranya 11 orang otummk yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari Ka UPT BO2MI.”Mereka ini, menerima upah antara Rp 5-7 juta,”paparnya.
Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti
pompong dan speedboat 2 mesin (200 PK dan 115 PK). Kemudian 1 unit sepeda motor, 2 unit HT sebagai alat komunikasi, uang tunai Rp14,7 juta dan 800 Ringgit Malaysia, 10 buah pelampung, KTP tersangka, paspor korban, 3 unit HP, Buku Tabungan dan Kartu ATM Buku catatan pembelian minyak.
Para Tersangka dijerat TP
Perdagangan Orang, Pasal 2 atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan Denda sebesar Rp 600.000.000.












