Selasa, Juni 2, 2026
Beranda KAMPAR Tak Dibantu Kerja, Suami di Kampar Tusuk Perut Istri Hingga Tewas

Tak Dibantu Kerja, Suami di Kampar Tusuk Perut Istri Hingga Tewas

Jagariau – KAMPAR – Emosi terkadang menguntungkan dan tak jarang merugikan bagi dirasukinya. Seperti yang terjadi pada warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar berinisial AR. Tersebab emosi sesaat, dirinya tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara menusuk perut menggunakan pisau.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (13/6/24) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian itu dilaporkan masyarakat ke Polsek Kampar Kiri. Menerima laporan, Polisi langsung turun ke lokasi kejadian.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Polisi. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum (VER).

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan tersulut emosi karena korban tidak mau membantunya saat bekerja,”ujar Irwan.

Dikatakan Irwan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal berawal ketika korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus di Jalan Karidor RAPP Kilometer 60, Desa Rantau Kasih.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju camp. Kemudian pelaku memanggil korban untuk meminta bantuan.

“Pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan menyiram bibit, korban diam kemudian marah marah kepada pelaku,”ungkap Irwan menirukan keterangan pelaku.

Mendengar istrinya marah marah, pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau atau badik yang telah dibawa dari rumah dan disimpan di dalam jaketnya.

“Pelaku menusuk bagian perut korban berulang kali. Korban meninggal di tempat kejadian,”tutur Irwan.

Irwan menyebut, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kampar Kiri. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 44, Ayat (3) Undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHPidana.(Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments