Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Korupsi Anggaran Setwan, Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa

Korupsi Anggaran Setwan, Kepala Disdik Riau Ditahan Jaksa

Jagariau – PEKANBARU – Kabar duka datang dari Dunia Pendidikan di Riau. Kepala dinasnya, Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Rabu (15/5/24) resmi ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, usai menjalani pemeriksaan panjang dari pagi hingga petang.

Tengku Fauzan diduga terlibat korupsi anggaran di Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Riau hingga merugikan negara senilai Rp 2,3 Milliar lebih.

Sekitar pukul 17.45 WIB, TFT keluar dari ruang pemeriksaan. Dia langsung mengenakan rompi tahanan warna oren dengan tangan diborgol. Tidak ada kata terucap dari mulut TFT ketika dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, TFT diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau. Ketika itu, TFT menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.

“Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengeluaran anggaran pada Setwan DPRD Riau periode September hingga dengan Desember 2022,”ujar Bambang didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Hilman.

Awalnya TFT diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan ia ditetapkan sebagai tersangka.”Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”jelasnya.

TFT ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka TFT kita tahan selama 20 hari ke depan. Terhitung hari ini,”ucap Bambang.

Dikatakan Bambang, modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan TFT, selaku Plt Sekwan DPRD Riau, tersangka memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Setwan DPRD Riau.

Hal itu berupa Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket trasportasi, Boarding Pass dan, dan bil hotel.

Setelah seluruh dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

“Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.500.000 dan diberikan kepada nama nama pegawai yang dicatut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan,”jelasnya.

Selebihnya, uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total Rp 2.856.848.140, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama nama yang dicatut atau dipakai Rp2.343.848.140.

“Uang itu digunalan TFT di terima oleh Tersangka TFT untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada,”ungkap Bambang.

Tersangka dijerat Primair Pasal 2 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments