Jagariau – PEKANBARU – Pelarian Hayati Gani akhirnya terhenti setelah Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sukses menangkap mantan Kepala bidang (Kabid) pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru pada Kamis (2/5/24) malam dirumahnya di Jalan Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78, Pekanbaru.
Pelaku sendiri diketahui melakukan tindak pidana menyalahgunakan belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp 500 juta.
“Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (2/5/24) malam.
Dikatakan Marel, penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Hayati Gani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan itu, Hayati Gani dihukum 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. “Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru,”jelasnya.
Sekira pukul 18.45 WIB, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pekanbaru. “Sudah dibawa ke Lapas Perempuan,”ujar Marel.(Bil/Ckp)











