Jagariau – PEKANBARU – Hari Harfan, terpaksa harus menjalani hari harinya didalam jeruji besi. Pasalnya, pelaku yang tinggal disalah satu kos kosan diwilayah hukum Polsek Limapuluh sempat menodongkan senjata api rakitan milik rekannya kepada Ibu kos yang juga kakak iparnya karena ditagih untuk membayar.
Tidak hanya berang saat ditagih uang kosnya dengan menodongkan senjata api rakitan, pelaku juga sempat memukul korban berulang kali.
Akibat ulahnya, pelaku kini harus menjalani proses hukum di Polsek Limapuluh.
Hal tersebut benarkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara. Menurutnya, tak terima dengan ulah pelaku, korban didampingi suaminya langsung membuat laporan resmi.”Korban juga sempat dipukul pelaku,”ungkapnya
Pelaku sendiri berhasil ditangkap disalah satu warung sarapan pagi di Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (20/4/24).
Hasil pemeriksaan, tambah Leo, senpi tersebut bukan milik pelaku namun milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Beruntung, dalam senpi rakitan itu tidak ditemukan amunisi.
“Dari pengakuannya, pelaku baru kali ini melakukan pengancaman kepada orang lain menggunakan Senpi. Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara selama 12 tahun tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api,”teganya.(Bil/Ckp)











