Jumat, Oktober 30, 2026
Beranda Riau DURI Edar Garam dan Pil Setan, Pasutri di Duri Bulan Madu di Sel...

Edar Garam dan Pil Setan, Pasutri di Duri Bulan Madu di Sel Tahanan

Jagariau – DURI – Akibat ulahnya nekat mengedarkan obat Perusak Syaraf jenis Shabu, pasangan suami – istri di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis masing masing berinisial DF (42) perempuan, warga Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban dan suaminya YU (53) warga Jalan Nusantara III, Nomor 06, Kelurahan Air Jamban akhirnya sepakat berbulan madu disel Mapolres Bengkalis.

Keduanya dicokok diwaktu berbeda dan tempat yang berbeda pula. DF terlebih dahulu diamankan pada Sabtu (23/3/24) sekira pukul 15. 30 WIB disalah satu kosan di Jalan Stadion dengan barang bukti (BB) Pil Ekstasi seberat 1,53 Gram, sementara suaminya, YU ditangkap disalah satu rumah di Jalan Nusantara III, Nomor 06, Kelurahan Air Jamban dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB dengan BB Shabu seberat 20,26 Gram siap edar dalam dua bungkus plastik pack.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pasutri pengedar Pil Ekstasi dan Shabu tersebut.

Berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku DF segera melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kondisi serta keberadaan pelaku, DF akhirnya tertangkap sekira pukul 15.30 WIB disalah satu kosan di Jalan Stadion. Dari tangan DF, BB Pil Ekstasi seberat 1, 53 Gram sukses disita.

Dari nyanyian DF, Polisi akhirnya memburu YU dan setelah menunggu waktu yang tepat, YU juga berhasil dicokok disalah satu rumah di Jalan Nusantara III, nomor 6, Kelurahan Air Jamban beserta BB Shabu seberat 20,26 Gram siap edar didalam kemasan dua plastik pack.

Dari pengakuan YU, Shabu ditangannya itu diperoleh dari seseorang bernama Toloy dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lanjutan dan keduanya akan kota jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ancam Kasat.

Kini, mau tak mau dan suka tidak suka, keduanya terpaksa harus berbulan madu di sel tahanan Mapolres Bengkalis dalam waktu yang tidak singkat.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments