Jagariau – TELUK KUANTAN – Akibat tak dapat menahan nafsu syahwatnya jelang Ramadhan, seorang pria berinisial UP (42) di Inuman, Kuantan Singingi (Kuansing) harus berurusan dengan Polisi dengan tuduhan enak enak atau menggauli anak sambungnya yang masih berusia belia.
Pelaku harus menjalani hukuman yang tidak singkat setelah dilaporkan paman korban, Melati (15) yang tidak terima akan ulah pelaku.
Kejadian itu sendiri terjadi pada 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB dan telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito. Menurutnya, kasus itu terbongkar setelah paman korban membuat laporan resmi.
“Atas laporan itu, maka anggota kita memerintahkan untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap disalah satu desa di Inuman,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, tambah Kapolres, aksi amoral itu sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu acak.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76 D Undang undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomir 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”ancamnya.(Bil)











