Jagariau – DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) daerah setempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth tahun 2019.
“Jaksa penyidik melakukan penggeledahan Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth 2019,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abu Nawas, Kamis (14/03/24).
Dikatakan Abu Nawas, penggeledah di dua tempat tersebut dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai guna menperoleh bukti bukti dan mempercepat penuntasan penyidikan dugaan korupsi bandwidth.
“Penggeledahan berdasarkan perintah Kajari Dumai segera setelah mempertimbangkan laporan hasil perkembangan penyidikan yang digelar dihadapan Kajari oleh tim jaksa penyidik,”jelasnya.
Abu Nawas mengakui, sebelumnya tim penyidik sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh bukti bukti tersebut. Terlebih karena surat atau dokumen di tempat penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan oleh pihak perusahaan.
Ditambahkan Abu, sejumlah tindakan humanis telah diupayakan untuk memperoleh dari pihak pihak yang telah diperiksa, namun belum semua surat bukti asli diperoleh sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik.
“Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, jaksa penyidik telah berhasil menyita sebanyak 43 bundel surat atau dokumen. Sebagian besar berhasil ditemukan tim jaksa penyidik di ruang arsip. Saat ini, seluruh dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP,”ucapnya.
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat penanganan perkara ini bisa rampung. “Harapannya, penyidikan yang telah menjadi prioritas penuntasan diawal tahun ini segera lengkap,” pungkasnya.(Nov/Ckp)











