Jagariau – BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisi resort (Polres) Bengkalis kembali sukses memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis Shabu dalam dua hari berturut turut, Selasa (6/2/24) hingga Rabu (7/2/24) dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pula.
Dimulai dari pelaku berinisial N alias Ijan (42) warga Jalan Jendral Sudirman, RT 01, RW 02, Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Polisi sukses menyita barang bukti Shabu siap edar seberat 29,45 Gram sekira pukul 19.30 WIB disalah satu pondok di Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan.
Sehari berselang, Polisi kembali sukses membongkar jaringan narkoba melalui salah seorang kurir berinisial RYF (22) alias Apik warga Jalan Asrama Tribrata, Gang Giam 1, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau sekira pukul 21.00 WIB di Warung pecel lele Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 14, Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan barang bukti Shabu seberat 84, 20 Gram didalam kemasan plastik besar beserta barang bukti lainnya.
Akibatnya, kedua pelaku pemuja obat perusak syaraf itu harus menjalani masa hukuman yang tidak singkat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri, Sabtu (10/2/24).
“Benar, pelaku N alias Ijan kita amankan di Pulau Bengkalis, sementara RYF alias Apik diamankan di Kecamatan Bathin Solapan dengan peran kurir dan pengedar,”terangnya.
Dikatakan Hasan, Dari hasil interogasi terhadap N alias Ijan, akhirnya nama DOL dan Mamat Malaysia mencuat pemilik Shabu dan Bongko serta Bang diakui sebagai pemilik Shabu dari pelaku RYF alias Apik yang keseluruhan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.(Hen)











