Jagariau – BENGKALIS – Akibat ulahnya menjadi kurir Narkoba jenis Shabu, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial A alias An (49) dan SU alias An (44) warga Jalan Jangkang, RT 01, RW 01,Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis harus rela bersempit sempitan menghuni jeruji besi sel Mapolres Bengkalis, Sabtu (6/1/24).
Selain keduanya, Polisi juga menyita barang bukti (BB) seberat 1,9 Gram yang sudah dikemas didalam dua plastik pack, 3 unit Handpohne Android, sebuah dompet dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta yang merupakan hasil penjualan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pasutri yang berprofesi sebagai kurir Shabu itu.
Menurutnya, kedua pelaku berhasil dijebloskan ke sel Mapolres Bengkalis berkat informasi masyarakat yang mengaku resah akan ulah keduanya melakukan penyelidikan.
Setelah waktunya tepat, Polisi lantas menggerebek salah satu rumah yang didiami kedua pelaku di Jalan Jangkang Utama, Desa Jangkang itu sekira pukul 04.30 WIB.
Dalam penggeledahan didalam rumah, Polisi mendapati sejumlah barang bukti obat perusak syaraf itu. Keduanya lantas digiring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lanjutan.
“Salah satu pelaku merupakan residivis dan DPO dalam kasus yang sama. Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hen)











