Jagariau – ROHUL – Pribahasa Sebuas buasnya Harimau takkan tega memakan anaknya ternyata tak berlaku bagi seorang ayah di Rokan Hulu (Rohul). Ayah berinsial SU (53) tega menggagahi anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (15) hingga dinyatakan berbadan dua dengan usia kandungan 24 Pekan atau 6 bulan.
Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim, AKP DR Raja Kosmos Parmulais saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, aksi bejat pelaku kerap dilakukan saat pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
“Aksi bejat ini dilakukan pelaku setiap pulang kerumah dalam kondisi mabuk,”ujarnya, Kamis (26/10/23).
Dikatakan Kasat, Aksi bejad pelaku terbongkar saat istri pelaku tengah bersama korban dirumah. Kecurigaan timbul saat memperhatikan perubahan gelagat dan kondisi tubuh korban.
“Ibu korban mendesak kepada korban apa yang terjadi dan korban tak kuasa menahan gundah gulananya yang kerap ditiduri oleh pelaku setiap pulang dalam kondisi mabuk,”ungkapnya.
Mendengar pengakuan korban, ibu korban spontan kaget dan emosi hingga membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan, korban dinyatakan positif hamil 24 minggu atau 6 bulan bulan),” sambung AKP Kosmos,”terang Kosmos
Tak terima akan kelakuan suaminya, Ibu korban langsung mendatangi Mapolres Rohul membuat laporan dengan harapan pelaku segera ditangkap.
“Berdasar laporan, kita lakukan Lidik dan mengamankan pelaku disalah satu warung tuak di Rokan IV Koto dalam kondisi uring uringan usai mengkonsumsi minuman keras,”pungkas Kasat.(Nov/Ckp)
Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria di Rohul Huni Hotel Prodeo
RELATED ARTICLES











