Jagariau – KAMPAR – Akibat ulahnya tak dapat menahan nafsu syahwat kepada ponakannya yang masih dibawah umur, Pria berinisial MA (38) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Hal tersebut terbongkar setelah korban sebut saja namanya Melati yang tak tahan menerima perlakuan bejad pamannya puluhan kali hingga terdengar oleh Tante korban dan berinisiatif melaporkannya ke Mapolsek Tapung Hulu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman.
“Benar, Pelaku mencabuli korban sebanyak 10 kali didalam kamar korban. Waktunya terus dimalam hari,”ujarnya.
Dikisahkan Kapolsek, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dihadapan penyidik jika memulai aksinya pada Jum’at (15/9/23).
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya baju dan celana korban.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tegas Kapolsek.(Hen/Rtc)











