Jagariau – PEKANBARU – Kejutan demi kejutan terus terjadi jelang ditahun Politik 2024. Salah satunya datang dari Indragiri Hilir (Inhil), orang nomor satu di Negeri berjuluk Seribu Parit itu rela mundur dari kursi empuknya demi menatap Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif DPR RI 2024 mendatang.
Melalui secarik kertas pengunduran diri tertanggal 14 September 2023 lalu, HM Wardan percaya diri menatap kursi legislatif itu.
Seperti diketahui, HM Wardan sudah tercatat sebagai Daftar Pemilihan Sementara (DCS) dari Partai Golkar melalui Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Di Dapil II ini, nama nama beken tampak sudah berlabuh dan akan menjadi pesaing utama HM Wardan. Mereka adalah nomor urut DCS satu atas nama Muhammad Idris Laena. Kedua, Triana Krisandini, Keempat Yulisman dan kelima, HM Wardan.
Dalam surat pengunduran diri tersebut, tertulis guna memenuhi peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, HM Wardan juga menjelaskan bahwa surat pengunduran diri sehubungan dengan pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu 2024. Sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14.
“Maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indaragiri Hilir, Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indargiri Hilir sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku,”demikian bunyi surat itu.
Surat pengunduran diri tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) di Jakarta. Kemudian Gubernur Riau serta Sekretaris DPRD Inhil di Tembilahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda (Otda) Setdaprov Riau, Ely Wardhani saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tembusan tersebut.
“Saya belum cek. Nanti Senin saya cek lagi. Karena surat inikan diajukan tanggal 14 September,”ungkap Ely.(Nov/Rtc)











