Jagariau – PELALAWAN – Jelang berakhirnya Program 7 Berkah penghapusan denda pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Selasa (13/6/23) menggelar operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Maharaja Indra, area Samsat Drive Thru Pasar Pangker, Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mendata puluhan kendaraan yang melintas dengan 15 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap, dan 20 unit kendaraan yang belum dilunasi pajaknya. Dari 20 unit tersebut, 10 pemilik kendaraan langsung membayar pajaknya di Samsat Drive Thru.
Sementara untuk kendaraan non-BM yang terjaring dalam operasi tersebut, petugas memberikan himbauan agar pemilik kendaraan dapat secepatnya melakukan mutasi ke Nopol BM.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, jika operasi di Pangkalan Kerinci ini merupakan operasi pertama di tahun 2023. Selanjutnya, operasi penertiban ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023.
“Ini adalah operasi penertiban pertama tahun ini, dan akan kita laksanakan sampai akhir tahun 2023,”ujar Sayoga.
Dikatakan Yoga, jika operasi kali ini lebih memfokuskan kepada Sosialisasi terkait perpanjangan program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” serta penerapan sanksi pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.
“Personel kami di lapangan juga membagikan brosur kepada masyarakat terkait perpanjangan program 7 Berkah Pajak Daerah. Kita senantiasa mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya.
Selain petugas dari Bapenda Riau, operasi tersebut juga melibatkan pihak Kepolisian (Satlantas Polres Pelalawan), PT Jasa Raharja Riau, Dinas Perhubungan Riau, serta Satuan Polisi Pamong Praja Riau.
Seperti diketahui, awal bulan Juni lalu Gubernur Riau melakukan perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai 31 Agustus 2023. Hal ini dikarenakan masih tingginya animo masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut.(Hen/Ckp)











