Senin, April 20, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Edarkan Shabu, Oknum ASN Satpol PP Riau Terancam Dipecat

Edarkan Shabu, Oknum ASN Satpol PP Riau Terancam Dipecat

Jagariau – PEKANBARU – Pengabdian suri tauladan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau kembali ternoda dengan ulah salah seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinsial TSP dengan ulahnya jadi pengedar Narkoba jenis Shabu.

TSP diborgol Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena memiliki sekaligus menyimpan garam setan.

Hal tersebut terkuak saat TSP dan instansinya menjalani tes urin bersama BNN Riau.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengaku belum mendapat surat keterangan penangkapan PNS tersebut dari Satpol PP Riau.

“Surat keterangan penangkapannya belum dikirim Satpol PP. Kalau sudah kita buat surat pemberhentian sementara yang bersangkutan,”ujarnya, Selasa (13/6/23).

Disinggung soal sanksi, Ikhwan menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum tetap atau Inkracht dari Pengadilan.

“Untuk sanksinya, kita lihat dulu putusan hukumnya, kalau sudah inkracht baru bisa kita pastikan yang berangkutan diberhentikan atau tidak. Karena kita lihat dulu dia itu sebagai pengedar atau pemakai,”ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Namun jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments