Selasa, April 21, 2026
Beranda MERANTI Memprihatinkan! Pemkab Meranti Ogah Bayarkan Insentif Guru Daerah Tertinggal

Memprihatinkan! Pemkab Meranti Ogah Bayarkan Insentif Guru Daerah Tertinggal

Jagariau – MERANTI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, tak menyalurkan insentif sebanyak enam bulan bagi guru-guru yang mengajar di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dengan alasan BPKAD Kepulauan Meranti tak memasukkan anggaran tersebut di APBD – P tahun 2022.

Tidak menerima insentif daerah tertinggal (IDT), sempat dikeluhkan sejumlah guru yang mengajar di daerah masuk kategori 3T di Kepulauan Meranti. Tak tanggung-tanggung, hak yang bersumber dari DAK non fisik yang seharusnya mereka terima tak dibayar sebanyak 6 bulan pada tahun 2022.

Terkait permasalahan persoalan itu, Kadisdikbuk Meranti, Suardi memberi klarifikasi. Menurutnya, tahun 2022 mereka memang tidak menyalurkan insentif itu lantaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan, anggarannya tidak dimasukkan.

“Tak ada anggarannya. Hanya ada sekitar 700 – an juta, sisa membayar triwulan I dan II tahun 2022,”ujarnya.

Menurut Suardi, pada tahun 2022, memang ada uang transfer dari Pusat. Nilainya sekitar Rp 4,924 Milliar. Uang itu digunakan untuk membayar IDT sebesar Rp 4,2 Milliar (triwulan I dan II). Sisanya sekitar Rp 700 – an juta tak cukup untuk membayar pada triwulan III dan IV.

Dikatakannya, memang ada sisa anggaran IDT tahun 2021 yang tak terpakai sebesar Rp 4,95 Milliar. Disdik telah menyurati BPKAD agar sisa anggaran tersebut dimasukkan ke dalam postur APBD-P 2022 agar dapat digunakan untuk membayar IDT triwulan III dan IV.

Namun, kata Suardi, setelah DPA APBD-P 2022 keluar, dana yang dimaksud tidak tertera di sana. Dalam DPA itu, hanya ada sekitar Rp 700 – an juta sisa membayar IDT triwulan I dan II tahun 2022.

“Dana itu harus masuk APBD Perubahan, baru bisa dibayarkan. Waktu DPA APBD-P keluar, anggaran tidak ada, padahal kita sudah menyurati BPKAD. Itu alasan tidak bisa dibayarkan untuk triwulan III dan IV,”jelasnya.

Ditambahkan Suardi, Nantinya, pihak Disdikbud akan menyurati Kementerian Pendidikan perihal adanya dana yang belum tersalurkan. Apakah boleh dana ini digunakan untuk membayar hak guru di daerah 3T yang belum disalurkan pada 2022 silam.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments