Jagariau – INDRAGIRI HILIR – Luar biasa, status dan tandem dalam melancarkan tindak pidana tak harus memandang siapa. Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Pasangan suami istri (Pasutri) kompak mencuri sepeda motor hingga 13 kali.
Pasutri asal Tembilahan itu diringkus Tim Resmob Polres Inhil di jalan Kembang, Kelurahan Tembilahan Hilir, Rabu (10/5/23) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat seorang korban melapor ke Polres Inhil bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof. M Yamin.
“Awalnya sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Ketika hendak mengambil uang yang berada di jok motor, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempat semula,”ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah.
Saat dilakukan pengecekan CCTV yang berada di sekitar parkiran, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria bersama seorang perempuan.
“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang,”ungkapnya.
Dikatakan Kasat, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, A dan EM mengakui perbuatannya.
“Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor ini, karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal. Sepeda motor kemudian dibawa ke kontrakan pelaku,”ucap Kasat.
Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian.”Nah dari pengakuan pelaku inilah kemudian terungkap, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali di TKP berbeda di wilayah hukum Polres Inhil,”paparnya.
Kini, kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,”tegasnya.(Bil/Rtc)











