Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Terlibat Pemerasan Kasus Narkoba, Polisi di Bengkalis Terancam Dipecat

Terlibat Pemerasan Kasus Narkoba, Polisi di Bengkalis Terancam Dipecat

Jagariau – PEKANBARU – Meski diduga hanya sebatas perantara akan kasus tahanan Narkoba yang ditangani istrinya, Bripka BA, anggota Polisi resort (Polres) Bengkalis terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya. Menurutnya, Polda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.

“Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan,”janjinya.

Dikatakan mantan Kapolresta Pekanbaru itu, selain proses pemeriksaan tersebut, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus atau ditahan. Dimana BA sebelumnya ditangkap di Bandara SSQ II Pekanbaru pada 6 mei 2023 lalu.

“Di tempatkan di ruang patsus sejak 8 mei kemarin,”ujarnya.

Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan sejumlah saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA. Dimana dilakukan koordinasi dengan Kejari Bengkalis terkait dugaan pelanggarannya.

Terang Nandang, jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti, selain diganjar sanksi internal kepolisian PTDH.

Bukan tak berasalan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak diluar Kejaksaan melakukan perbuatan tercela (Meminta uang) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan.

Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus Narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.

Sumber : Riauterkini.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments