Jagariau – MERANTI – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, perhari ini, Senin (10/4/23), AKBP (Purn) H. Asmar resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Asmar menerima surat pemberitahuan dari Gubernur Riau Syamsuar perihal pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala daerah oleh Wakil Kepala daerah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dalam pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Atas hal tersebut, H. Asmar mengharapkan dukungan semua pihak. Menurutnya, membangun Kabupaten Kepulauan Meranti harus bekerjasama dan sama-sama bekerja.
“Menjadi Bupati tidak bisa bekerja sendiri. Saya butuh dukungan seluruh pihak,”tuturnya.
menanggapi dengan baik soal tanggungjawab dan tugas barunya sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti. Meski hanya tersisa kurang dari 2 tahun menjadi orang nomor 1 diroda Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, H Asmar akan mengevaluasi dan menjalankan Program yang telah dijalankan dalam hal kepentingan masyarakat.
“Seperti yang kita lihat. Saya sudah menggunakan mobil dinas BM 1. Artinya, saya siap mengemban amanah ini,”ujarnya.
Terkait tempat tinggalnya setelah menjadi Plt Bupati, H. Asmar mengaku akan segera menempati rumah dinas Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang.
“Agar lebih memudahkan urusan Pemerintahan. Saya tetap akan tinggal dirumah dinas Bupati. Tapi tunggu proses pemeriksaan KPK selesai dan segel dicabut,”jelasnya.(Nov/Rtc)











