Jagariau – PEKANBARU – Menindaklanjuti hasil rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis terkait zonasi penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023, Komisi IV menyampaikan sejumlah kondisi dan permasalahan PPDB ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (30/03/23).
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Septian Nugraha mengatakan, banyaknya keluhan yang disampaikan wali murid yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah dengan sistem zonasi khususnya di Kecamatan Mandau.
“Dengan sistem zonasi ini membuat para siswa yang ingin masuk ke sekolah favorit menjadi sulit, seperti beberapa SMA yang berada di Kecamatan Mandau yang jaraknya berdekatan, terkait hal ini kami selaku penyambung komunikasi masyarakat meminta tolong agar ada tindakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar para siswa dapat memilih SMA favorit mereka,”ujar Septian.
Sekretaris Komisi, Irmi Syakip Arsalan mengatakan, hal tersebut sudah yang kedua kalinya Komisi IV ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk membahas terkait PPDB yang terjadi di Mandau.
“PPDB dengan sistem zonasi yang terjadi di Mandau merupakan sebuah persoalan yang tak bisa diterapkan dengan normatif dan mengacu kepada regulasi yang ada di Permendikbud, maka harus ada langkah-langkah yang konkrit untuk Tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi untuk mengatasi kekisruhan yang terjadi dan kami berharap kekisruhan yang terjadi beberapa tahun ini bisa diminimalisir dan tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang,”hatap Ikip.
Senada, Andi Fahlevi menyarankan agar SMA dan SMK dilakukan penambahan sekolah baru dan bukan lokal baru karena selama ini penambahan tersebut yang jauh dari masyarakat.

Morison Bationg Sihite juga mengusulkan agar Pemerintah daerah membelikan lahan dan meminta Provinsi untuk menyiapkan gedung sekolah agar bisa membangun sekolah baru bagi peserta didik yang akan bersekolah ke tingkat SMA.
Menanggapi keluhan itu, Kabid SMA, Nurpahjiman mengatakan, dalam waktu dekat akan datang ke Mandau untuk melihat dan mengetahui permasalahan-permasalahan menyangkut PPDB dan permasalahan lainnya.
“Tujuan Pemerintah membuat sistem zonasi ini adalah supaya tidak ada pililh memilih mana sekolah favorit atau mana sekolah tidak favorit dan yang utama adalah ingin melakukan pemerataan sekolah agar tidak ada perbedaan antara yang pintar, miskin dan kaya,”ungkapnya.
Tim teknis sistem zonasi PPDB Disdik Riau, Jefry menerangkan bahwa, SMA itu 50 persen untuk zonasi dari jumlah daya tampung, definisi zonasi sebenarnya radius jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah, maka siapa saja boleh masuk tetapi akan di rangking dan diurutkan berdasarkan jarak dari titik sekolah ke rumah-rumah calon peserta didik dengan mempertimbangkan usulan Kepala Sekolah atas hasil musyawarah Camat dan Muspida.(hen)











