Rabu, April 22, 2026
Beranda ROKAN HILIR Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Pidana Umum

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Pidana Umum

Jagariau – ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Kamis (30/3/23) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum.

Pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari dan dipimpin langsung Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan perwakilan Koramil 01/Bangko, Dinas kesehatan dan segenap jajaran Kejari Rohil.

Dalam sambutannya, Kajari Rohil, Yuliarni Appy menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dimana, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Shabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 73 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara,”jelasnya.

Adapun pemusnahan untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments