Jagariau – KAMPAR – Segarang garangnya Singa, takkan tega memakan anaknya. Namun hal tersebut tak berlaku bagi seorang ibu muda di Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Akibat ulahnya menganiaya sang anak yang berusia 3,5 tahun hingga tewas, dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, Selasa (28/3/23) mengatakan, dugaan penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial HP (32) pada Ahad (26/3/23) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Korban AM (3,5) akhirnya menghembuskan nafasnya dan kasus itu dilaporkan ayah kandung korban ke Mapolsek Kampar.
Selain pelaku, Polisi juga menyita Barang bukti gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, singlet warna pink, baju dalam warna putih dan handuk kecil warna pink.
Korban sendiri mendapat penganiayaan berat didalam kamar mandi rumahnya oleh pelaku. Usai kejadian naas itu, ayah korban menaruh curiga dengan bekas luka dibahagian dahi korban. Saat ditanyakan kepada pelaku akan kondisi korban yang kaku dan dingin, pelaku hanya menjawab jika korban baru saja jatuh dari kamar mandi.
Tak puas dengan pengakuan pelaku, ayah korban menghubungi rekannya guna memastikan kondisi korban dan sekira pukul 21.55 WIB dilakukan pengecekan, namun naas korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Tak juga puas akan keterangan itu, ayah korban kembali membawa tubuh anaknya ke Puskesmas Air Tiris, namun lagi lagi hasilnya sama. Korban sudah tak bernyawa.
Warga yang curiga akan keganjilan itu berinisiatif menghubungi Polsek Kampar dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan visum et refertum dan diteruskan dengan membuat laporan resmi ke Mapolres Kampar.
Berbekal hasil pemeriksaan dan dijadikan barang bukti, pelaku langsung diamankan guna dilakukan proses selanjutnya.
“Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban,”ujar Kapolsek Kampar, Marupa Sibarani.
Dikatakan Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku mengakui penganiayaan itu dengan cara mencubit bahagian tulang rusuk kiri korban, memukul kepala menggunakan gayung sebanyak dua kali dan mencekik korban hingga lidah korban terjulur.
Pelaku juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada di kamar mandi dan pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.
“Hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, usai korban dimakamkan, pelaku langsung dilakukan penahanan,”tegas Kapolsek.(Bil/Ckp)











