Jagariau – DURI – WR (31) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis harus meringkuk dijeruji besi dalam waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, WR nekat menjadi pengedar narkoba jenis Shabu dikawasan Kecamatan pemekaran dari Kecamatan Mandau tersebut, Senin (27/2/23).
Selain WR Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 6 bungkus plastik pack berisi shabu seberat 3.08 Gram, 1 buah dompet pelangi, 1 Unit Hand phone (HP) android merk Vivo warna biru, dan Uang sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan IRT pengedar Shabu dikawasan Kecamatan Bathin Solapan itu.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah kerap terjadi transaksi narkoba dikawasan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, Senin (27/2/23) sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah menunggu waktu yang tepat dan akurat tentang aksi pelaku, sekira pukul 21.00 WIB, Polisi melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Jalan Baru, Duri XIII dan menemukan pelaku beserta sejumlah BB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika Shabu itu didapat dari pelaku FA yang lebih dulu tertangkap.
“Kini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut,”tegas Kasat.(Bil)











