Rabu, Juli 29, 2026
Beranda KUANSING Tilap Uang Perusahaan, Pria di Kuansing Ditangkap Polisi

Tilap Uang Perusahaan, Pria di Kuansing Ditangkap Polisi

Jagariau – TELUKKUANTAN – akibat ulah sendiri mencuri uang perusahaan ditempatnya bekerja, RR alias B (24) Karyawan ritel Alfamart di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Kering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, harus tinggal di Mapolres Kuansing dalam waktu tidak sebentar.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihalolo saat dikonfirmasi membenarkan aksi pelaku itu, kasus pencurian tersebut terjadi pada 26 dan 27 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 17.52 WIB informasi ini baru disampaikan BN kepada FH.

Lalu FH berkordinasi dengan R selaku kepala Toko, karena BN sedang cuti. Dari koordinasi tersebut, R membenarkan adanya kehilangan uang di Toko senilai Rp. 56.612.744.

Selanjutnya R mengecek CCTV, tetapi CCTV di toko dalam kondisi sengaja dimatikan. Selanjutnya R berinisiatif meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin tepat di depan Toko Alfamart dan didapati ada tiga orang yang tidak melakukan kegiatan di depan Rolling Dor Alfamart.

Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, lalu FH rekan R melaporkannya ke Polres Kuansing, pada 30 Januari 2023 guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Usai penyelidikan, akhirnya menyimpulkan dan mengerucut ke pelaku RR.

“Sebelum diringkus, pelaku terpantau sedang berada di sebuah Cafe di Desa Sawah,”terang Linter.

Sekira pukul 23.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Debi Setyawan bergerak ke TKP RR berada dan pelaku diamankan sekira pukul 00.30 WIB.

Hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan digiring ke Mapolres Kuansing. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda, satu buah helm, satu buah tas ransel, satu helai sweater, satu helai kaos kerah merah merk Alfamart, sepasang sepatu, satu helai celana panjang, dua buah kantong plastik dan uang tunai sebanyak Rp. 36.000.000

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) 3e, KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,”tegas Linter.(Bil/Rtc)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments