Jagariau – SIAK – Brigadir WP (37), oknum anggota Polda Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Mantan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Jalan Gajah Mada, RT 03, RW 07, Kelurahan Sungai Apit, Selasa (27/10/26) pagi.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Dr Kosmos Parmulais membenarkan penetapan tersangka tersebut, Rabu (28/10/26).
“Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka,”ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
“Penahanan selama 20 hari. Kita titipkan di Polda Riau,”tegasnya.
Dalam perkara ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Menurut Kosmos, ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi mencapai 20 tahun.
“Ancaman 15 tahun penjara, tambah sepertiga (5 tahun),” jelasnya.
Kondisi Kejiwaan Turut Didalami
Ditengah proses penyidikan, Kepolisian juga mendalami kondisi kejiwaan tersangka. WP disebut memiliki riwayat skizofrenia dan saat ini menjalani observasi oleh tim medis di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Riau.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat menegaskan, pemeriksaan kondisi kejiwaan tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain proses pidana, Polda Riau juga akan menggelar sidang kode etik terhadap WP. Menurut Arman, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam proses etik tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Gerak gerik Tersangka Picu Kecurigaan
Kasus ini terungkap setelah gerak gerik WP pada Selasa pagi menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kosmos menjelaskan, sekira pukul 06.30 WIB, WP keluar dari rumah dan sempat mengatakan kepada saksi Afrina Ramayana Daulay bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”.
Setelah itu, WP meninggalkan lokasi dan mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia kemudian meminta diantarkan ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa gesa.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan WP. Sekira pukul 07.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari seorang sopir travel yang mengetahui keberadaan tersangka disekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti itu antara lain sebilah pisau bergagang hijau dan sebuah pisau lipat yang keduanya disebut memiliki bercak darah.
Polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, serta sepasang anting emas milik korban.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka dan penanganan melalui mekanisme etik kepolisian.*











