Jagariau – BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi diwilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/26) sekira pukul 15.00 WIB, di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,”ujarnya.
Kedua tersangka masing masing berinisial T (53) dan S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Perkara tersebut bermula dari laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026 lalu, penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi saksi serta pengumpulan dan penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 06,RW 02, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 21 Mei 2014, sekira pukul 11.30 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing masing tersangka pada Kamis (3/9/26). Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kasat.
Polres Bengkalis juga menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses penahanan di Polres Bengkalis dan penyidik masih melakukan penyelesaian administrasi serta pemberkasan perkara sebelum tahapan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum.*











