Jagariau – DURI – Akibat ulahnya panjang tangan, Pria berinisial JA (29) warga Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis akhirnya meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Mandau.
JA diketahui nekat masuk dan mengambil Barang barang berharga dirumah salah seorang warga Jalan Karang Rejo, RT 07, RW 07, Desa Balai Makam pada Ahad (23/8/26) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Tak terima akan ulah pelaku, pemilik rumah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Mandau dengan kerugian materil mencapai puluhan juta rupiah.
Berbekal laporan itu, penyidikan pun dilakukan tim Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau dan sukses meringkus JA tak kurang dari waktu tujuh jam saja dari awal kejadian.
Pelaku diringkus pada Senin (24/8/26) sekira pukul 02.30 WIB dikediamannya saat terlelap pulas saat hendak menikmati hasil curiannya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Keyboard merk Rainbow Ledlight Gaming K98, 1 unit Mouse Bloody 7 Software, 1 unit sepeda motor Yamaha N – MAX warna hitam tanpa plat nopol, uang tunai Rp 550 ribu, 2 unit Handphone, 1 pasang anting emas, 1 gelang, dan 1 Tas sandang
“Pelaku dan barang bukti hasil curian telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Akibat ulahnya, kini pelaku terancam jeratan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.*











