Jagariau – DURI – Gelar Malin Kundang pantas disematkan kepada RA (19) yang masih dikategorikan anak dibawah umur sangat pantas hingga dirinya kini berstatus tahanan Mapolsek Mandau. Pasalnya, RA warga Jalan Kampung Lalang, RT 03, RW 07, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis sempah melakukan pengancaman terhadap orang tuanya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa Samurai dikarenakan pertikaian yang terjadi didalam keluarga, Senin (3/8/26) sekira pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya melakukan pengancaman itu, Polisi pun pantas bertindak tegas dengan mengamankan pelaku pada pukul 23.00 WIB setelah menerima pengaduan orang tua pelaku melalukan nomor Call Center Polisi di nomor 110.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan pelaku pengancaman tersebut.
“Ya, pelaku kita amankan setelah menerima pengaduan melalui call center 110,”ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, selain pelaku pihaknya turut menyita barang bukti sebilah Sajam jenis Samurai guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kini, nasi telah jadi bubur, nasib RA yang telah berstatus tahanan harus menjalani hari hari kelamnya dibalik jeruji Polsek Mandau. RA terancam jeratan Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polsek Mandau juga melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas.”Apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi call center dinomor 110,”ucapnya sembari menghimbau.*











