Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Polres Kampar menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap dengan barang bukti Shabu, Ekstasi hingga Cartridge yang mengandung Etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu,”ujarnya Jum’at (24/7/26).
Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan pelaku, Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari dua lokasi itu, Polisi menyita empat bungkus shabu seberat empat Kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 Cartridge yang mengandung Etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan mengungkap, YY telah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Ia bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang bandar yang kini masih buron.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,”ungkap Putu.
Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk menangkap pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih memburu otak jaringan peredaran narkoba,”tegas Putu.
Selain menjerat para pelaku dengan Undang Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan TPPU guna melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika, sehingga jaringan tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*











