Rabu, Juli 15, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Edar Shabu, Honorer RSUD Bengkalis Dicokok Polisi

Edar Shabu, Honorer RSUD Bengkalis Dicokok Polisi

Jagariau – BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, Polres Bengkalis sukses mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan itu dilakukan pada Ahad (12/7/26) sekira pukul 20.41 WIB di area belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis.

Dipaparkan Kapolres, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh shabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik).

Kini, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,”ucapnya.

Polres Bengkalis juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments