Jagariau – DURI – Demi Fulus, larangan pun terus ditabrak, itulah yang terjadi pada internal Dinas Pemadam kebakaran di Kabupaten Bengkalis pasca terbongkarnya jual beli jasa semprotan air di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) Pemadam kebakaran (Damkar), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Damkar Kabupaten Bengkalis, M. fedro yang buru buru menegaskan jika mobil Damkar diperbolehkan keluar dari kandangnya hanya untuk memadamkan api dalam sebuah insiden hingga kegiatan edukasi yang bersifat pengetahuan.
Namun kenyataan dilapangan berbeda jauh, kegiatan penyemprotan air pada kegiatan pelepasan siswa di suatu sekolah tetap berjalan dengan jasa segepok uang yang dibayarkan.
Hal tersebut diketahui pada Rabu (13/5/2) dihalaman SMPN 5 Mandau, Bathin Solapan dalam balutan pelepasan siswa. Tak tanggung tanggung, 2 Unit mobil Damkar diturunkan dalam kegiatan seremoni itu, masing masing dari UPT Damkar Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan yang dikomandoi UPT Damkar Mandau.
Terang saja hal tersebut menjadi preseden buruk bagi instansi yang kini dijuluki sebagai instansi penjual jasa semprotan air dikalangan sekolah.
Dari desas desus informasi yang dihimpun jagariau.com, nominal uang yang diterima UPT Damkar penjual jasa itupun lumayan besar. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Hal itu terkuak saat salah satu komite sekolah di Kecamatan Mandau berusaha mengkonfirmasi jasa semprotan tersebut ke Kepala UPT Damkar Mandau, Nofebri beberapa waktu lalu.
Dengan nominal yang dinilai fantastis, Rp 1,2 juta, akhirnya komite sekolah tersebut membatalkan niatnya dan lebih memilih meniadakan kegiatan penyemprotan itu kepada ratusan siswanya.
Berbekal nominal yang dipatok tersebut, komite sekolah lantas mengkonfirmasikan ke Plt Kadis Damkar Bengkalis, M Fedro hingga dirinya menegaskan jika mobil pemadam milik instansinya itu dipergunakan hanya untuk perihal darurat kebakaran dan edukasi semata, apalagi yang sifatnya komersil.
Namun baru beberapa hari berselang, penegasan itu bak hanya angin lalu ditelinga Nofebri dan kembali beraksi dengan dugaan jual beli jasa disejumlah sekolah.
Seperti diketahui, dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkalis nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tertera untuk administrasi swasta hanya Rp 300.000 dan instansi pemerintah hanya Rp 150.000.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis Damkar Kabupaten Bengkalis, M Fedro saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ponselnya, Rabu (13/5/26) belum berbalas.*












